Tim Telkom University Kembangkan Aplikasi Siloka untuk Bayar Pajak Bumi Bangunan

Kelompok peneliti dari Telkom University Bandung mengembangkan aplikasi untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Tujuan utamanya untuk mengoptimalkan jumlah pajak berbasis pemutakhiran data dan catatan wajib pajak.

“Nanti ketika bayarnya tunai atau non tunai lewat aplikasi langsung kita masukin ke rekening daerah sesuai akun desa,” kata ketua tim riset Umar Ali Ahmad kepada Tempo, Sabtu 25 Desember 2021.

Gagasan pembuatan aplikasi itu muncul dari permintaan Kepala Desa Singdangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Febri Rizki Denaya. Dia alumnus Telkom University angkatan 2009. “Kepala desanya itu anak wali saya waktu kuliah,” kata Umar yang juga Kepala Program Studi S1 Teknik Komputer.

Ketika mereka bertemu Agustus lalu, kepala desa menyampaikan masalah administrasi dan proses pemungutan PBB. Setelah itu Umar memimpin tim yang beranggotakan dosen Reza Rendian Septiawan dan enam orang mahasiswanya, yaitu Fauzi Sofyan, Rifdo Shah Alam, Ikbal Ramdani, Fath Muhammad Isham, Rusuf Difa Pratama, dan Roger Dwiputra Setiadi.

Mereka membuat aplikasi yang dinamakan Siloka, singkatan dari Sindangsari Loba (banyak) Karya. Aplikasi yang baru selesai dibuat itu langsung diserahkan ke perangkat desa pada 24 Desember 2021, lalu dilanjutkan sosialisasi ke para Ketua Rukun Tetangga. Jumlah pembayar PBB di desa itu hampir 7.000 orang.

Selama ini, menurut Umar, target pajaknya belum terpenuhi. Penyebabnya beragam seperti uang yang dititipkan tidak sampai, atau ada yang tidak tertagih karena pemilik lahannya orang luar kota. Di sisi lain, enam orang petugas desa yang mengurus PBB kerap kewalahan.

Tugas mereka mulai dari berkas PBB yang datang saban Februari harus dipilah, kemudian dibagikan, dan keliling desa untuk menagih. “Proses yang biasanya berlangsung dua bulan diharapkan dua minggu bisa selesai semua dengan Siloka,” kata Umar.

Aplikasi itu rencananya akan mulai digunakan pada Februari 2022 ketika berkas PBB dikirim Dinas Pendapatan Daerah ke desa. Saat ini tim masih perlu melakukan pemutakhiran data wajib pajak.

Nantinya, warga bisa langsung membayar pajak lewat aplikasi Siloka. Untuk aksesnya, pengguna akan diberi akun khusus dari kantor desa. Pembayaran bisa dilakukan ke anjungan tunai mandiri, atau ke petugas desa, seperti cara sebelumnya. “Aplikasi ini memberikan struk sementara yang semula hanya ditulis tangan pakai kuitansi oleh petugas,” kata Umar. Struk itu nantinya ditukarkan warga untuk mendapatkan berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Selain untuk wajib pajak, Siloka juga dirancang untuk penggunaan oleh perangkat desa. Selain untuk pendataan, isinya menginformasikan target dan jumlah pajak yang terkumpul dari masing-masing blok desa. Rencananya Siloka juga akan dikembangkan sebagai aplikasi sejenis untuk pembayaran penggunaan air oleh warga yang dikelola desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *