Tanggapi UMP 2022, Anggota DPR: Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Obon Tabroni menilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 atau UMP 2022 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi.

“Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Obon dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 November 2021.

Selain itu, Obon menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Selama ini, kata dia, upah minimum adalah hasil rekomendasi dari unsur tripartit yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah melakukan intervensi dalam penetapan upah minimum 2022, yang semestinya adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit,” tegasnya.

Pria yang terpilih sebagai legislator dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini menilai, tidak semua wilayah dan sektor industri terdampak akibat Covid-19. Sehingga alasan bahwa banyak perusahaan tidak mampu membayar upah akibat pandemi tidak sepenuhnya benar. Dengan kebijakan upah murah, perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah buruh lebih tinggi justru akan membayar sesuai dengan upah minimum.

Obon juga mempertanyakan mengenai imbas upah rendah terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jangan sampai, kata dia, pemerintah salah mengobati penyakit perekonomian tersebut. Pasalnya, berdasarkan kajian World Economic Forum, maraknya korupsi justru merupakan penghambat utama investasi di Indonesia.

“Praktik korupsi mengakibatkan beberapa dampak buruk terhadap investor. Dampak tersebut antara lain dapat memunculkan persaingan tidak sehat, distribusi ekonomi yang tidak merata, tingginya biaya ekonomi, memunculkan ekonomi bayangan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak efisiennya alokasi sumber daya perusahaan,” kata Obon.

Menurutnya, upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh. Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.

“Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen,” kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.

Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat 20 November 2021. “Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021,” kata Ida.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *